Mukhtashar Khalil : Kitab Ringkas Fiqh Maliki yang Abadi

 Salah satu karya monumental dalam fiqh Maliki, yaitu Mukhtashar al-‘Allāmah Khalīl karya Imam Khalil bin Ishaq bin Musa, Diaa al-Din al-Jundi al-Maliki al-Masri. Kitab ini ditahqiq oleh Ahmed Gad dan diterbitkan oleh Dar al-Hadith, Kairo, pada edisi pertama tahun 1426 H/2005 M dengan jumlah 264 halaman. Kitab ini menjadi rujukan utama dalam mazhab Maliki dan melahirkan tradisi syarah serta hasyiyah yang luas, di antaranya Hasyiyah al-Zurqani dan Sharh al-Kharashi. Imam Khalil sendiri lahir sekitar tahun 720 H/1320 M di Mesir dan wafat pada 776 H/1374 M. Ia dikenal dengan julukan al-Jundi karena pernah menjadi prajurit, namun tetap menekuni ilmu fiqh hingga menghasilkan karya yang abadi. Guru-gurunya antara lain Ibn al-Hajib dan Abu al-Hasan al-Baji, sementara murid-murid intelektual yang melanjutkan tradisi syarah atas kitabnya adalah al-Hattab al-Ru‘aini, al-Kharashi, al-Dardir, dan Ali al-Zurqani.

Sistematika penulisan Mukhtashar Khalil mengikuti pola fiqh klasik yang dimulai dari bab ibadah, kemudian berlanjut ke mu‘āmalāt, munākaḥāt, jināyāt, dan terakhir qaḍā’. Dalam bab ibadah, Khalil menuliskan hukum-hukum ṭahārah, ṣalāt, zakāt, ṣawm, dan ḥajj dengan gaya yang sangat ringkas, padat, dan tanpa menyebut dalil, hanya menyajikan pendapat mu‘tabar dalam mazhab Maliki. Misalnya, dalam bab ṭahārah beliau menulis bahwa air mutlak mensucikan kecuali yang berubah dengan najis, sementara dalam bab ṣalāt disebutkan bahwa shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Struktur ini menunjukkan bahwa kitab berfungsi sebagai peta ringkas fiqh Maliki yang kemudian dijelaskan secara detail oleh pensyarah. Sumber hukum yang digunakan dalam penulisan kitab ini adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi, ijma‘ ulama Maliki, qiyas, amal ahl al-Madinah, serta maslahah mursalah. Metode istinbath yang dipakai adalah tarjih dalam mazhab Maliki, yaitu mengutamakan nash Al-Qur’an dan Sunnah, mengikuti ijma‘, menggunakan qiyas bila tidak ada nash, serta mengutamakan amal ahl al-Madinah dan maslahah mursalah dalam kasus kontemporer. Karena itu, Mukhtashar Khalil tidak menampilkan dalil secara eksplisit, melainkan hasil tarjih yang sudah dianggap kuat dalam mazhab.

Sebagai contoh studi kasus klasik, dalam bab ṭahārah dibahas tentang air yang bercampur dengan sabun. Menurut Mukhtashar Khalil, air tersebut tetap sah digunakan selama masih disebut “air” dan perubahan bukan karena najis. Dengan demikian, wudhu sah dilakukan dengan air bercampur sabun. Sementara itu, dalam kasus kontemporer, misalnya seorang Muslim di Eropa berwudhu dengan air keran yang mengandung klorin, maka analisis mujtahid Maliki adalah: pertama, identifikasi masalah bahwa air berubah sifat karena zat suci; kedua, merujuk pada QS. Al-Maidah: 6 tentang bersuci dengan air; ketiga, melakukan qiyas dengan air bercampur sabun yang tetap sah; keempat, mempertimbangkan maslahah mursalah bahwa penggunaan air keran adalah kebutuhan umum. Kesimpulan hukumnya adalah wudhu sah dengan air keran berklorin, karena perubahan bukan karena najis dan air tetap disebut “air”. Dengan demikian, Mukhtashar Khalil menunjukkan sistematika penulisan yang ringkas, sumber hukum yang khas Maliki, metode istinbath yang berbasis tarjih dan amal ahl al-Madinah, serta mampu diaplikasikan dalam kasus klasik maupun kontemporer

Komentar